PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 48
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal terhadap: a. wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Migas Non Konvensional; b. bagian Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang disisihkan berdasarkan Kontrak Kerja Sama; c. Wilayah Kerja Migas Non Konvensional yang berakhir Kontrak Kerja Samanya; d. Wilayah Kerja Migas PT Pertamina (Persero). (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus persen) dimiliki oleh Negara.
