PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 46
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan oleh Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota. (2) Dalam hal Dokumen Partisipasi (Participating Document) setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan tidak lengkap, Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut. (3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang hadir.
