PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 44
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan oleh Tim Lelang Reguler Wilayah Kerja yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota. (2) Dalam hal Dokumen Partisipasi (Participating Document) setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan tidak lengkap, Peserta Lelang
Reguler Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut. (3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota Tim Lelang Reguler Wilayah Kerja yang hadir.
