Pasal 30
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Dalam hal pelaksanaan Studi Bersama dilakukan oleh konsorsium dan hasil Studi Bersamanya ditindaklanjuti dengan proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja, apabila salah satu dari anggota konsorsium mengundurkan diri, anggota konsorsium lain yang memasukkan Dokumen Partisipasi (Participating Document) tetap mempunyai hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match). (2) Dalam hal pelaksanaan Studi Bersama dilakukan oleh konsorsium dan hasil Studi Bersamanya ditindaklanjuti dengan proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja, apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang diajukan oleh anggota konsorsium sebagai peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja, hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) dinyatakan tidak berlaku.
