PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 3
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI NON KONVENSIONAL
(1) Pengusahaan Migas Non Konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Pembinaan dan pengawasan serta penatausahaan pengusahaan Migas Non Konvensional dipusatkan pada Direktorat Jenderal.
