PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA...
Pasal 28
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
Badan Usaha pelaksana Studi Bersama di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf e, wajib melaksanakan kegiatan yang meliputi antara lain evaluasi cadangan, memperkirakan tingkat laju produksi dan rencana pengembangan lapangan.
