PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN...
Pasal 7
PT PLN (Persero) dalam mengajukan permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik dari koperasi atau badan usaha lain kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib melampirkan HPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
