PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN...
Pasal 6
Untuk melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, PT PLN (Persero) dapat menerbitkan harga patokan tertinggi.
