PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Pasal 11
BAB 5 — LAIN-LAIN
Menteri dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang terdapat kemampuan pada Kementerian.
