PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut: a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang berlaku untuk bulan Januari 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
