PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 4
BAB 2 — PERHITUNGAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha dengan ketentuan sebagai berikut: a. harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% (lima persen) dari harga dasar. b. harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga dasar. (2) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
