PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG...
Pasal 8
BAB 4 — GANTI KERUGIAN DALAM PENARIKAN JARINGAN SUTT ATAU SUTET
(1) Ganti kerugian atas kerusakan pada bangunan atau tanaman dan tegakan lainnya yang terjadi pada saat penarikan jaringan SUTT atau SUTET dilakukan secara musyawarah. (2) Tegakan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tumbuh-tumbuhan yang bukan tanaman keras.
