PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG...
Pasal 7
BAB 3 — HAK PEMEGANG HAK TANAH SERTA PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN PEMEGANG IZIN OPERASI
(1) Pemegang hak atas tanah yang telah menerima Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memanfaatkan tanahnya sepanjang pemanfaatannya tidak masuk ke ruang bebas SUTT atau SUTET. (2) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi yang telah melakukan pembayaran Kompensasi, berhak untuk menebang, memotong, atau mencabut tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET.
