PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMASANGAN, PENGOPERASIAN, PENGAMANAN, DAN PEMELIHARAAN JARINGAN UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN/ATAU INFORMATIKA
(1) Pemeliharaan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi tanggung jawab pemegang IPJ Telematika dan Pemanfaat Jaringan sesuai dengan kesepakatan. (2) Pemanfaat Jaringan wajib memberitahukan rencana pemeliharaan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika kepada pemegang IPJ Telematika.
