PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEMASANGAN, PENGOPERASIAN, PENGAMANAN, DAN PEMELIHARAAN JARINGAN UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN/ATAU INFORMATIKA
(1) Setiap Jaringan yang dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib diberi tanda yang jelas. (2) Tanda yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menunjukan identitas Pemanfaat Jaringan dan jenis perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. (3) Pemberian tanda dan peringatan dilaksanakan oleh Pemanfaat Jaringan.
