PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMASANGAN, PENGOPERASIAN, PENGAMANAN, DAN PEMELIHARAAN JARINGAN UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN/ATAU INFORMATIKA
Pemasangan alat dan perangkat telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib dilaksanakan sesuai dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.
