Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN IPJ TELEMATIKA
(1) Dalam hal hasil analisis kelaikan terhadap rancangan pemanfaatan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), dinyatakan laik dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan harus mengajukan permohonan IPJ Telematika. (2) Permohonan IPJ Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. identitas pemohon; b. identitas calon Pemanfaat Jaringan dan surat permohonan dari calon Pemanfaat Jaringan; c. profil calon Pemanfaat Jaringan; d. akte pendirian calon Pemanfaat Jaringan, serta pengesahan sebagai badan hukum INDONESIA; e. nomor pokok wajib pajak calon Pemanfaat Jaringan; f. surat keterangan domisili calon Pemanfaat Jaringan yang dikeluarkan oleh pejabat setempat; g. dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan Jaringan; h. cakupan Jaringan yang akan dimanfaatkan; i. jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di Jaringan; dan j. rancangan perjanjian pemanfaatan Jaringan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permohonan IPJ Telematika diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format surat permohonan dan formulir isian permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
