PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 4
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Menteri untuk: a. badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi; b. badan usaha milik negara; atau c. badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
