Pasal 3
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan/atau d. penjualan tenaga listrik. (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha; b. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembangkitan tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha. (4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan oleh badan usaha sebagai berikut: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA; d. koperasi; dan e. swadaya masyarakat, yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
