Pasal 19
BAB 3 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik; b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh: a. instansi pemerintah; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan usaha swasta; f. koperasi; g. perseorangan; dan h. lembaga/badan usaha lainnya. (3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan berdasarkan : a. Izin Operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Surat Keterangan Terdaftar; c. Laporan.
