PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 18
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat antara lain: a. data umum kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. tahap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. data kemajuan pembangunan instalasi penyediaan tenaga listrik; dan d. data perizinan dan non perizinan dari instansi terkait.
