Pasal 12
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus dilengkapi dengan: a. persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; b. laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; c. perjanjian jual beli/sewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan d. penetapan wilayah usaha dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi.
