PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 11
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; atau c. dicabut oleh Menteri.
