Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
(1) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dalam 3 (tiga) bulan pertama, maka Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut harus tetap memenuhi kekurangan Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara. (2) Kekurangan Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah pemenuhan kewajiban Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara di dalam 3 (tiga) bulan periode kedua.
(3) Apabila penambahan pemenuhan kewajiban Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara di dalam 3 (tiga) bulan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka ditambah pemenuhan kewajiban Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara di dalam 3 (tiga) bulan periode ketiga. (4) Apabila penambahan pemenuhan kewajiban Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara di dalam 3 (tiga) bulan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terpenuhi maka ditambah pemenuhan kewajiban Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara di dalam 3 (tiga) bulan periode keempat.
