Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
(1) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menjual mineral atau batubara untuk memenuhi pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Jika Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak dapat memenuhi pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka wajib memberitahukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. (3) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menyampaikan laporan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri setiap 3 (tiga) bulan sekali, yaitu pada akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
