PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 4
BAB 2 — TINGKAT MUTU PELAYANAN
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
