PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 3
BAB 2 — TINGKAT MUTU PELAYANAN
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat-tempat yang mudah diketahui Konsumen untuk setiap awal triwulan. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
