PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
