PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang TINGKAT MUTU PELAYANAN DAN BIAYA YANG TERKAIT...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
