PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 7
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan. (2) SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
