PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Departemen melalui Direktorat Jenderal mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi. (2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
