Pasal 60
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, atau huruf n, atau ayat (2), Pasal 28, atau Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) atau Pasal 42 dikenai sanksi administratif. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, atau huruf p, atau ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
