PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 53
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kegiatan komersial setelah memenuhi laik operasi berdasarkan penilaian komisioning dan mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
