PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 5
BAB 2 — IZIN SEMENTARA UNTUK MELAKUKAN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
Penerbitan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hanya diberikan 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang, dengan jumlah tonase sesuai dengan hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
