PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 45
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 7; b. koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 7; c. orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 5; d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 7.
