Pasal 43
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Permohonan perpanjangan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. belum selesainya pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian serta pelabuhan khusus apabila diperlukan; b. belum selesainya penyusunan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. belum selesainya penyusunan dokumen studi kelayakan kegiatan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau d. belum selesainya perizinan yang terkait. (3) Permohonan perpanjangan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian berakhir.
