Pasal 31
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d. (2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam; b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batuan; dan d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara. (3) Perusahaan dalam bentuk perseorangan hanya dapat mempunyai: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam; dan b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batuan.
