PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 21
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berakhir.
