Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Izin khusus di bidang Pertambangan mineral dan batubara terdiri atas: a. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; b. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi mineral atau batubara. (3) IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada perusahaan yang berbentuk Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan. (4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada perusahaan: a. Badan Usaha; b. koperasi; dan c. perseorangan yang terdiri atas:
- orang perseorangan;
- perusahaan komanditer; dan/atau
- perusahaan firma. (5) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya dapat diberikan 1 (satu) jenis Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. (6) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) izin dari masing- masing jenis Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
