PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 18
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi: a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan mineral atau batubara.
