PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 15
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial.
