Pasal 5
BAB 2 — PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING)
(1) Permohonan Persetujuan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen teknis yang terdiri atas: a. volume Gas Suar Bakar; b. pemanfaatan Gas Suar Bakar yang sudah dilakukan; c. aspek teknis, keselamatan, lingkungan; d. perhitungan keekonomian Gas Suar Bakar; dan e. program penurunan volume Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring). (3) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis persetujuan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional. (5) Persetujuan atau penolakan permohonan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan Persetujuan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional ditolak, penolakan tersebut harus disertai alasan penolakannya.
