PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING)...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING)
(1) Dalam hal volume Gas Suar Bakar melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar. (2) Dalam hal berdasarkan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya, Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan
dapat melaksanakan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional. (3) Kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
