PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING)...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
