PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING)...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
