PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
BAB 3 — ARAH KEGIATAN, SASARAN DAN PERENCANAAN
Sasaran penerima/pemanfaat DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan yang menghasilkan energi listrik diprioritaskan pada desa yang belum terjangkau listrik dari PT PLN (Persero).
