PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 15
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, Daerah dapat mengubah penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis ini, setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Kepala Daerah terkait. (3) Perubahan penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.
