Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur wajib : a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; c. menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri; d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
