PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
