PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA...
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI
(1) PPPTMGB “LEMIGAS” mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir bidang minyak dan gas bumi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPTMGB “LEMIGAS” menyelenggarakan fungsi, antara lain : a. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi, serta pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi; b. pengelolaan kerja sama kemitraan penerapan hasil penelitian dan pelayanan jasa teknologi, serta kerja sama penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi.
